(Doc-Istimewa)

Karawang, matakita.co.id — Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Endang Sodikin, meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Pengawasan tersebut mencakup pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) hingga pelaksanaan peraturan desa.

Endang menegaskan, BPD memiliki peran strategis karena menjadi representasi masyarakat di tingkat desa. Oleh karena itu, BPD perlu terlibat aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa agar fungsi tersebut tidak hanya menjadi formalitas.

“Karena itu, fungsi pengawasan harus berlangsung secara aktif dan konsisten, bukan sekadar memenuhi formalitas,” ujar Endang, Selasa (13/10).

Selain pengelolaan anggaran, Endang juga menyoroti peraturan desa yang mengatur pungutan retribusi dan Pendapatan Asli Desa (PADes). Ia meminta pemerintah desa mengevaluasi kembali regulasi tersebut secara berkala.

Menurut Endang, evaluasi perlu untuk memastikan setiap peraturan desa selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pemerintah desa juga harus memastikan bahwa regulasi tersebut tidak melampaui batas kewenangannya.

“Termasuk soal PADes yang telah ada peraturan desa, perlu kembali kita evaluasi,” tegas Endang.

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *