(Doc-Istimewa)
Karawang, matakita.co.id – Satres PPA dan PPO Polresta Karawang menangani dugaan kekerasan fisik terhadap seorang anak berusia 3 tahun di kawasan Simpang Jomin, Kecamatan Kotabaru, Karawang. Polisi mengamankan dua anak berinisial R (9) dan S (13) yang berstatus Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH).
Polisi mengamankan keduanya pada Selasa (13/10/2026), kurang dari 24 jam setelah kejadian pada Senin (12/10/2026). Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto menyampaikan informasi tersebut melalui Kasi Humas Polresta Karawang Ipda Muh Asim.
“Korban berinisial MAM (3) warga Kecamatan Kotabaru. Pada hari Selasa (13/10) kurang dari 1×24 jam mengamankan dua pelaku berinisial R (9) dan S (13) Anak Berkonflik dengan hukum (ABH),” kata Asim.
Menurut polisi, kejadian bermula pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, S berada di tempat persewaan telepon seluler di kawasan Jomin, sedangkan R sedang memancing ikan.
Korban kemudian menghampiri R untuk melihat ikan hasil pancingannya. Tidak lama kemudian, S datang dan keduanya membawa sejumlah benda yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan.
Polisi menyebut R dan S kemudian pergi ke rumah S untuk mengambil gunting dan tusuk sate. Sekitar pukul 17.40 WIB, keduanya diduga melakukan kekerasan terhadap korban di sekitar rel kereta api Simpang Jomin.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan perdarahan pada bagian tubuh tertentu serta mendapat perawatan medis. Polisi juga menemukan dugaan luka pada wajah, dada, bahu kiri, serta bekas cakaran.
Setelah kejadian, R mengantar korban pulang saat korban menangis kesakitan. Satres PPA dan PPO Polresta Karawang kemudian mendatangi korban yang menjalani perawatan di RS Siloam Purwakarta.
Petugas memastikan korban mendapat penanganan medis dan pemeriksaan dari pihak rumah sakit. Sementara itu, polisi terus menangani perkara tersebut dengan memperhatikan proses hukum bagi anak serta kebutuhan perlindungan korban.
