(Doc-Istimewa)
Karawang, matakita.co.id – Polresta Karawang, Jawa Barat, memberhentikan dua anggotanya dengan tidak hormat (PTDH) karena terbukti melanggar kode etik dan disiplin. Kedua anggota tersebut berinisial GG dan RR. Polresta Karawang belum mengungkap secara rinci bentuk pelanggaran yang dilakukan kedua personel tersebut.
Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto mengatakan, keputusan PTDH menunjukkan komitmen kepolisian menjaga integritas institusi dan kepercayaan masyarakat. “Keputusan PTDH hari ini adalah bukti nyata bahwa Polri tidak akan melindungi anggotanya yang melanggar,” kata Mario di Karawang, Rabu (9/9/2026).
Menurut Mario, PTDH bukan hanya hukuman administratif bagi anggota yang melanggar aturan. Keputusan itu juga menjadi bentuk pertanggungjawaban moral Polri kepada masyarakat.
Mario menjelaskan, PTDH menjadi tahapan terakhir dalam penegakan disiplin internal. Sebelumnya, institusi telah memberikan berbagai bentuk pembinaan kepada kedua personel tersebut.
Polresta Karawang menjatuhkan PTDH setelah seluruh tahapan pembinaan dan penegakan disiplin tidak memberikan hasil yang efektif.
