(Doc-Istimewa)

Karawang, matakita.co.id – Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan DMP, Retail Risk Officer (RRO) pada bank BUMN wilayah 1 RLPC tahun 2021, sebagai tersangka dalam perkara penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada PT BAS. Penyidik menetapkan DMP setelah mengantongi alat bukti yang cukup.

DMP menjadi tersangka kelima dalam perkara tersebut setelah Kejari Karawang sebelumnya menetapkan VY, HJ, OH, dan HH sebagai tersangka. Penyidik juga menemukan transaksi keuangan antara DMP dan tersangka HJ.

Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan aliran dana yang diterima DMP dari HJ dengan total sekitar Rp1,45 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama mengatakan, transaksi tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan.

“Dari rangkaian transaksi tersebut, penyidik mengidentifikasi adanya aliran dana dengan total sebesar Rp1.455.339.000,00 yang DMP terima dari tersangka HJ,” kata Dedy di Kantor Kejaksaan Negeri Karawang, Senin (8/9/2026).

Kejari Karawang terus mendalami aliran dana tersebut untuk mengungkap lebih jauh perkara penyaluran KPR pada PT BAS. Penyidik juga menelusuri keterkaitan transaksi tersebut dengan perkara yang sedang mereka tangani.

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *