Foto: Ilustrasi

Karawang, matakita.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mulai membuka pendaftaran bakal calon kepala desa untuk Pilkades serentak 2026 pada 2 September 2026. Pendaftaran berlangsung hingga 10 September 2026, sedangkan pemungutan dan penghitungan suara dijadwalkan pada 22 November 2026.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang menyatakan berbagai persiapan telah dilakukan untuk pelaksanaan Pilkades serentak. Persiapan tersebut mencakup sosialisasi hingga pembentukan panitia pemilihan.

“Pimpinan sudah pastikan Pilkades serentak tahun ini. Kami sudah lakukan sosialisasi, persiapan pembentukan panitia pemilihan hingga pembukaan pendaftaran calon kades,” kata Muhamad Syaefulloh, Selasa (1/9/2026).

Setelah pemungutan suara, Pemkab Karawang akan menetapkan kepala desa terpilih melalui keputusan bupati pada 25 November hingga 10 Desember 2026. Pelantikan kepala desa terpilih dijadwalkan berlangsung pada 14 Desember 2026.

Pemkab Karawang menetapkan seluruh tahapan tersebut melalui Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/Kep.477-Huk/2026 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak di Kabupaten Karawang Tahun 2026. Bupati Karawang menerbitkan keputusan tersebut pada 20 Agustus 2026 sebagai dasar pelaksanaan Pilkades serentak.

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *