Foto: Ilustrasi
Karawang, matakita.co.id – Sebanyak 67 kepala desa (kades) di Kabupaten Karawang tercatat memiliki temuan dalam pemeriksaan akhir masa jabatan oleh Inspektorat Karawang. Temuan tersebut mayoritas berkaitan dengan persoalan pajak dan kekurangan volume pekerjaan.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Karawang, Taopik Maulana, mengatakan pihaknya telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kepada seluruh 67 desa. “Kami dari Inspektorat sudah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan akhir masa jabatan kepada 67 desa. Semuanya ada temuan, rata-rata terkait pajak dan ditemukan kekurangan volume dalam pengerjaan,” kata Taopik, Rabu (9/9/2026).
Inspektorat memberikan waktu tujuh hari kepada para kepala desa untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Batas akhir penyelesaian jatuh pada 14 September 2026.
Kewajiban tersebut juga berlaku bagi kades petahana yang kembali maju dalam Pilkades Serentak 2026. Mereka harus menyelesaikan temuan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh rekomendasi pencalonan.
Setelah seluruh temuan ditindaklanjuti, Inspektorat akan menerbitkan berita acara. Dokumen tersebut menjadi dasar pengajuan rekomendasi kepada Bupati Karawang.
“Bagi kepala desa yang akan mencalonkan diri, harus mendapat rekomendasi dari Pak Bupati. Rekomendasi itu antara lain menyatakan bahwa kepala desa tersebut sudah menindaklanjuti temuan,” ujarnya.
