Foto: Ilustrasi
Jakarta, matakita.co.id – Pemerintah membuka peluang bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada awal 2027. Guru PPPK yang gagal dalam seleksi tetap mempertahankan status kepegawaiannya.
Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah, Muhammad Qodari, mengatakan pemerintah tidak akan mengubah status PPPK menjadi CPNS secara otomatis. Guru harus mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi CPNS guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027,” kata Qodari dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (1/9/2026).
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut kesepakatan pemerintah dan DPR terkait penataan kepegawaian. Pemerintah juga akan mengangkat guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK melalui usulan instansi masing-masing mulai Januari 2027.
Selain itu, pemerintah akan mengatur status guru sebagai pegawai pemerintah pusat. Regulasi terkait administrasi dan penganggaran juga akan pemerintah susun lebih lanjut.
Pemerintah turut membuka jalur pengadaan guru umum untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik di berbagai daerah. Lulusan baru maupun guru yang telah lama mengabdi dapat mengikuti jalur tersebut selama memenuhi persyaratan.
