Foto: Ilustrasi
Karawang, matakita.co.id — Perempuan berinisial W (21), warga Karawang, mendapat pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Karawang. Ia mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dialaminya sejak masih anak-anak.
W datang ke UPTD PPA bersama dua dosen dan seorang teman. Staf UPTD PPA Karawang, Anis, mengatakan pihaknya kemudian memberikan konseling kepada W.
Hasil konseling menunjukkan dugaan grooming mulai terjadi saat W berusia 9 tahun. Anis juga menyebut ayah kandung korban kerap memberikan konten bermuatan seksual kepada W.
“Sejak usia 9 tahun, korban sudah mendapatkan grooming dan sering dapat konten seksual oleh ayahnya. Saat SMP, kekerasan seksual itu mulai terjadi,” kata Anis.
Dugaan tindakan tersebut berlangsung selama bertahun-tahun hingga W memasuki usia kuliah. Kondisi itu membuat korban sempat kesulitan memahami bahwa tindakan yang ia alami merupakan perbuatan yang salah.
“Awalnya korban masih bingung karena sudah lama termanipulasi. Dia salah memaknai rasa sayang sehingga menganggap hal tersebut sebagai sesuatu yang biasa,” ujarnya.
W mulai memahami persoalan tersebut setelah menceritakan pengalamannya kepada pacar dan teman dekat. Temannya kemudian menyampaikan kondisi W kepada dosen hingga akhirnya mereka mendampingi W mencari bantuan ke UPTD PPA Karawang.
Kasus dugaan child grooming tersebut akhirnya terungkap setelah W mendapat dukungan dari orang-orang terdekat di luar keluarganya. Pendampingan kemudian dilakukan untuk membantu W menghadapi dampak dari pengalaman yang dialaminya.
