
PALI – PT. Timi Rai Pratama (TRP) selaku pemenang tender pekerjaan lanjutan pembangunan gedung DPRD PALI senilai 14 M lebih menggunakan dana APBD PALI TA 2021 tidak bisa selesaikan tepat waktu .Akibatnya proyek tersebut di adendum sampai 50 hari kerja dan kontraktor di denda .
Tidak cukup di situ saja PT TRP di duga telah mensubkontrakan pekerjaan gedung DPRD PALI kepada PT Cindo Abadi Perkasa hal ini di telah melanggar Perpres nomor 54 tahun 2010 seperti di ungkapkan pegiat anti rasua Sumsel Senin 18/1.
PT Timi Rai Pratama di duga telah melanggar Perpres No. 54 Tahun 2010 pasal 3) yang berbunyi Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis
Untuk memastikan tudingan tersebut media ini melakukan investigasi kelapangan keterangan yang di dapat dari salah seorang pekerja dari PT Cindo Abadi Perkasa mengaku pihaknya telah melakukan pekerjaan dari PT TRP dari awal tetapi perusahaanya hanya subkontrak dari PT TRT ,ujarnya
Papan informasi yang dipasang oleh pihak kontraktor tertulis bahwa, pengerjaan lanjutan Pembangunan Gedung DPRD PALI tersebut selama 64 hari kalender terhitung dari 29 Oktober 2021.
Salah satu pengawas dari pihak kontraktor rekanan pengerjaan Gedung DPRD PALI saat dikonfirmasi wartawan dilokasi terkait molornya pengerjaan tersebut tidak banyak berkomentar, hanya jawab soal waktu bisa di perpanjang oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
” Soal waktu nanti bisa di perpanjang, tapi kalau mau lebih jelas lagi, silahkan langsung ke bos kami, saya kasih nomor handphone nya” kilah salah satu pengawas yang tidak menyebutkan identitas dirinya.
Sementara pejabat Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang menangani proyek tersebut belum bisa dikonfirmasi karena berada di luar
Laporan : Tim